Viar Roda 3 Solusi Tepat untuk Unit Pengelolaan Sampah Desa di Indramayu Pasca Regulasi Baru

Baru-baru ini, Pemerintah Kabupaten Indramayu mengeluarkan kebijakan penting terkait pengelolaan sampah: berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025, tugas pengelolaan sampah tidak lagi dipusatkan hanya di dinas lingkungan hidup tetapi juga ditugaskan kepada tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Camat bertanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan sampah di wilayahnya, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, memfasilitasi pemberdayaan masyarakat, serta merencanakan dan menjalankan program penanganan sampah bersama desa dan kelurahan. Begitu pula kuwu (kepala desa) memiliki peran dalam koordinasi dengan RT/RW dan lembaga pengelola sampah lokal untuk implementasi program di tingkat lingkungan.
Salah satu tantangan paling nyata di desa adalah minimnya armada untuk pengangkutan dan pemindahan sampah dari titik pengumpulan (TPS/TPST) menuju fasilitas akhir. Di banyak daerah, kendaraan yang digunakan sering kali tidak memadai — kapasitas kecil, boros bahan bakar, atau tidak cocok untuk akses jalan kampung yang sempit.
Motor roda 3 Viar hadir sebagai solusi yang efektif untuk konteks desa. Beberapa daerah sudah membuktikan manfaatnya:
- Di beberapa bank sampah dan TPS3R, bantuan kendaraan roda 3 meningkatkan kapasitas pengangkutan sampah. Kendaraan seperti Viar kapasitas besar sangat membantu pengambilan sampah dan mempermudah operasional di jalan kecil desa.
- Viar roda 3 dirancang khusus untuk kebutuhan desa: efisien, mudah manuver di gang sempit, dan kapasitas angkut cukup besar dibandingkan motor biasa.
Pengadaan unit kerja pengelolaan sampah desa yang dilengkapi kendaraan operasional roda 3 seperti Viar bisa menjadi game changer dalam transisi dari pengelolaan bersifat ad-hoc menjadi sistem yang terstruktur dan berkelanjutan.
Langkah Perda Indramayu yang memberikan tugas pengelolaan sampah kepada camat dan kuwu adalah langkah maju menuju tata kelola lingkungan yang lebih baik di tingkat desa. Agar strategi ini efektif, perlu dukungan sarana konkret, khususnya unit kerja pengelolaan sampah desa yang dilengkapi kendaraan seperti Viar roda 3. Dengan begitu, regulasi yang kini ditetapkan akan memiliki impact nyata terhadap kebersihan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, serta kualitas hidup warga desa.
Saatnya desa memiliki armada kerja sendiri.
Dua Saudara Motor Siap bantu pemerintah desa di indramayu untuk pengadaan unit kerja untuk pengelolaan sampah. Info lebih lanjut hubungi 0887-4000-4444